Diposting Oleh Ilham Tahir • 26 Maret 2024

PENDAFTARAN ULANG JALUR PENERIMAAN SNBP TAHUN 2024

thumbnail

PENGUMUMAN

Nomor: 261 / UN56.A1 / HM.01.00 / 2024

 

TENTANG

PENDAFTARAN ULANG CALON MAHASISWA BARU 

UNIVERSITAS SEMBILANBELAS NOVEMBER KOLAKA

MELALUI JALUR SNBP TAHUN AKADEMIK 2024/2025

 

Berdasarkan Pengumuman Hasil Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) pada tanggal 26 Maret 2024 yang dikeluarkan oleh Badan Pengelola Pengujian Pendidikan (BPPP), bagi calon mahasiswa baru yang dinyatakan “LULUS dan DITERIMA”, wajib melakukan pendaftaran ulang secara daring (online) mulai tanggal 27 Maret 2024 s.d. 15 Mei 2024 dengan ketentuan sebagai berikut:

A. KELENGKAPAN BERKAS

Sebelum mengakses laman pendaftaran ulang, calon mahasiswa WAJIB menyiapkan nomor ponsel dan email aktif (direkomendasikan menggunakan gmail) serta memastikan Nomor KTP/NIK telah valid dan online di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di wilayah domisili masing-masing. Pengisian data harus berdasarkan dokumen resmi yang diakui negara, diantaranya: Kartu Keluarga (KK), KTP (bila ada), Ijazah SMA/SMK/MA/Sederajat (bila ada), serta dokumen lainnya yang bersifat legal secara hukum, serta dianjurkan untuk terlebih dahulu mempersiapkan scan file asli berkas pendaftaran ulang yang akan diunggah.

 

Adapun berkas yang harus dipersiapkan calon mahasiswa sebagai berikut:

  • Kartu Tanda Peserta SNBP Tahun 2024;
  • Kartu Indonesia Pintar/KIP-Kuliah atau Bukti Pendaftaran KIP Kuliah;
  • Pas Foto terbaru latar belakang warna merah (foto tampak depan, wajah terlihat jelas tanpa aksesoris seperti kacamata, pakaian rapi) format JPG atau PNG;
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) Siswa (bila ada);
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kedua Orang Tua/wali;
  • Kartu Keluarga (KK);
  • Kartu Penerima Bantuan Sosial Lainnya dari Pemerintah Seperti PKH, BSM, KIS, dan sejenisnya (jika ada);
  • Nilai Rapor semester 1 s.d 5 yang disahkan oleh Pihak Sekolah;
  • Surat Keterangan Lulus/Surat Keterangan Hasil Ujian/Surat Keterangan Identitas Pelajar dari Sekolah;
  • Akta Kematian atau Surat Keterangan bagi Yatim, Piatu, atau Yatim Piatu dari Lurah Atau Kepala Desa Setempat (bagi siswa yang berstatus Yatim, Piatu, atau Yatim Piatu);
  • Akta Cerai atau Surat Keterangan Perceraian Orang Tua dari Lurah Atau Kepala Desa Setempat (bagi siswa yang kedua orang tuanya telah bercerai);
  • Bukti daya listrik rumah tinggal (bisa berupa bukti tagihan/pembayaran listrik terakhir);
  • Slip Gaji/Surat Keterangan Penghasilan Orang Tua:
  • Bagi ASN, Karyawan BUMN/BUMD, atau pegawai perusahaan swasta ditandatangani oleh bendahara instansi atau yang berwenang
  • bagi pekerja selain yang disebutkan sebelumnya menggunakan Surat Keterangan Penghasilan dari Lurah atau Kepala Desa setempat.
  • Foto rumah tampak depan seutuhnya, ruang tamu, ruang dapur, samping kiri kanan dan belakang rumah, yang di dalam salah satu foto tersebut memperlihatkan calon mahasiswa dan seluruh anggota keluarga yang bersangkutan;
  • Scan Surat Pernyataan Mahasiswa Baru (dapat diunduh pada https://s.id/jelajahusnkolaka)

 B. TAHAP PENDAFTARAN ULANG

  1. Seluruh dokumen pada point A disimpan dalam bentuk soft file dengan format file JPG, JPEG, PNG, atau PDF dengan ukuran file maksimal 2 MB
  2. Langkah-langkah pengisian data pendaftaran ulang sebagai berikut:

ID Pendaftar        : Nomor Pendaftaran SNBP

PIN                      : Tanggal lahir format DDMMYYYY

                               contoh 31121998

  • Klik “Masuk” ; Jika nomor pendaftaran valid maka selanjutnya akan muncul formulir isian pendaftaran ulang
  • Lengkapi Formulir Pendaftaran Ulang yang terdiri dari:
  1. Biodata
  2. Berkas Administrasi
  3. Pengumpulan Data (ceklis permanen data)
  4. Hasil Seleksi, dan
  5. Daftar Ulang.
  • Melakukan Pembayaran Registrasi Pendaftaran Ulang sebesar Rp.250.000,- melalui Virtual account yang di-generate oleh sistem
  • Cetak Formulir Bukti Pendaftaran atau bukti registrasi yang terdapat di akhir pengisian formulir (bagian Finalisasi Data Pendaftar) dan disimpan sebagai bukti valid telah melakukan pendaftaran ulang.

 C. INFORMASI LAINNYA

  1. Seluruh data diisi sesuai dengan kondisi yang sebenarnya tanpa ada unsur rekayasa. Bagi calon mahasiswa yang terbukti melakukan pengisian data yang tidak benar dan mengandung unsur rekayasa maka pihak Universitas Sembilanbelas November Kolaka berhak untuk memberikan sanksi dan digugurkan sebagai calon mahasiswa baru.
  2. Setiap calon mahasiswa yang tidak melakukan pendaftaran ulang dan/atau tidak dapat memenuhi ketentuan dalam pengumuman ini maka dinyatakan mengundurkan diri sebagai calon mahasiswa baru Universitas Sembilanbelas November Kolaka.
  3. Penetapan biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan tata cara pembayaran akan diumumkan kemudian.
  4. Setelah melakukan pendaftaran ulang, seluruh calon mahasiswa baru diharapkan untuk memantau secara rutin laman https://usn.ac.id, https://spmb.usn.ac.id pada akun masing-masing peserta, dan media sosial resmi Universitas Sembilanbelas November Kolaka untuk mendapatkan informasi terbaru.
  5. Seluruh dokumen pada point A dapat disetorkan salinannya sesuai urutan dalam bentuk hard copy ke Bagian Akademik dan Kemahasiswaan-Biro Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, dan Kerja Sama dalam map snail hecter dengan ketentuan:
  • Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (Kuning)
  • Fakultas Pertanian, Perikanan dan Peternakan (Hijau)
  • Fakultas Sains dan Teknologi (Biru)
  • Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Putih)
  • Fakultas Hukum (Merah)
  • Fakultas Teknologi Informasi (Orange)

 

  1. Untuk informasi lebih lanjut silakan menghubungi melalui chat WhatsApp berikut:
  • KIP-Kuliah : 082333936777
  • Pendaftaran Ulang : 085285227989 / 085241906747
  • Bergabung ke grup WhatsApp SNBP 2024 melalui tautan https://s.id/jelajahusnkolaka

Demikian Pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian.

Lampiran:

Kami siap membantu anda

Apabila kamu memiliki kendala atau pertanyaan. Silakan hubungi kami atau dapat juga membaca user guide (petunjuk) pendaftaran terlebih dahulu

Butuh Bantuan? Hubungi Kami!